Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan agar tugas-tugas sekolah anak ke depannya tak lagi diberikan melalui gadget, seperti telepon seluler atau ponsel. Dia menilai, sebaiknya tugas sekolah anak diberikan manual saja atau diberikan secara langsung.
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi soal wacana aturan batas usia mengakses media sosial untuk anak-anak. Usulan itu disampaikan Menteri PPPA kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Baca Juga
"Kalau kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, 'Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak tidak lagi melalui gadget, tetapi melalui manual saja'," kata Arifah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Menurut dia, saat ini tugas-tugas sekolah anak terkadang disampaikan para guru kepada orang tua melalui aplikasi WhatsApp. Arifah menuturkan, kementeriannya tengah mengelaborasi usulan ini dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.
"Jadi sedang mencoba dan ini sedang elaborasi dari beberapa lembaga kementerian terkait. Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi dengan baik," katanya.
Arifah memastikan Kementerian PPPA mendukung penerapan aturan batas usia anak-anak mengakses media sosial. Namun, kata dia, harus ada kajian mendalam terkait aturan tersebut.
"Tetapi kan harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," tutur Arifah Fauzi.
Pemerintah Akan Batasi Akses Anak ke Medsos
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digial (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan, pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Advertisement
Dapat Dukungan Prabowo
Menurut Menkomdigi, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut, Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tutur Meutya.