Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 16 Januari 2024, Cek 26 Titiknya!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 16 Jan 2025, 07:45 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 07:45 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta yang berlaku di awal pekan hari ini, Senin (13/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Pada hari ini, Kamis (16/1/2025), aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan dengan waktu pemberlakuan tertentu.

Sebanyak 26 titik lokasi di Jakarta menjadi area pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap (GaGe).

Pembatasan ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pagi hari pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu diingat, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah dan hari libur nasional. Selain itu, pembatasan ini juga ditiadakan pada akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Berkendara bagi Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Agar tetap mematuhi aturan ganjil genap dan menghindari sanksi, berikut adalah beberapa tips berkendara yang bisa Anda ikuti:

1. Periksa Kalender - Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan sesuaikan dengan nomor plat kendaraan Anda.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi - Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang biasanya memberikan informasi terkini tentang kebijakan ganjil genap dan rute alternatif.

3. Rencanakan Perjalanan - Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal hari ini, rencanakan perjalanan Anda menggunakan transportasi umum atau taksi online yang tidak terkena aturan ganjil genap.

4. Cek Informasi Terbaru - Selalu periksa informasi terbaru dari media atau situs resmi pemerintah mengenai perubahan kebijakan atau wilayah pemberlakuan ganjil genap.

5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Telat - Untuk menghindari jam operasional ganjil genap, Anda bisa berangkat lebih awal atau lebih telat dari jam sibuk yang telah ditentukan.

6. Cermati Rambu Lalu Lintas - Perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengindikasikan wilayah ganjil genap dan patuhi petunjuk yang ada.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan - Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk STNK dan SIM, untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.

8. Ikuti Sosialisasi - Ikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah atau komunitas otomotif terkait kebijakan ganjil genap untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024).

Dengan memahami aturan, wilayah pemberlakuan, serta menerapkan tips berkendara yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat mematuhi peraturan ini dan turut serta dalam mengurangi kemacetan.

Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta
Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya