Siap-Siap, Pengendara yang Langgar Lalin dapat Surat Tilang dari Polisi Via WA Hari Ini

Pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 20 Jan 2025, 11:29 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 11:26 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019) (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem 'Cakra Presisi' yang merupakan sistem baru dalam mengirim keterangan surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengendara hari ini, Senin (20/1).

Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp.

"Ya sudah mulai diterapkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

Inovasi ini perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, kepolisian selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Penindakan tilang secara online ini tidak hanya berlaku sebatas pada sipil juga, tapi juga menyasar pada kendaraan dengan plat para pejabat maupun plat merah.

"Semua kena," tegas Ojo.

 

Tilang Normal Tetap Berlaku

Di satu sisi, meskipun sudah ada penilangan secara ETLE, sistem penilangan secara manual juga masih tetap diberlakukan. Namun tilang secara manual tersebut dikhususkan menyasar kepada pengendara yang tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/ops gabungan dengan Dishub TNI, POl PP Jaya tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang platnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual," ujarnya.

Sementara itu untuk kendaraan yang belum balik nama, kata Ojo, akan tetap mendapatkan pesan notifikasi tilang dari kepolisian kepada alamat lama yang sudah tertera.

 

Lapor Samsat

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan agar segera melaporkan ke Samsat sekitar sehingga nantinya pesan pelanggaran lalu lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Bila mendapati kasus sperti ini masyarakat agar bisa kasih tau kepada pembelinya bila memungkinkan, setipa mobil dijual mesti laporan samsat bahwa mobil sudah dijual sehingga samsat akan blokir," imbuh Ojo.

"demikian juga notifikasi WA, WA akan masuk ke nomor hp pemilik yang lama. Seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelum bila berbaik hati mau ngasih tau," tutupnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya