Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus dua terduga pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan sejumlah santri di pesantren Jakarta Timur. Dua terduga pelaku itu yakni atas nama inisial MCN alias UC bin HI dan C Bin HMN.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian yang melibatkan MCN ini terjadi pada 2021-2024. Ia diketahui merupakan guru di Pesantren yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang. Korban yang pertama berinisial ARD umur 18 tahun, yang kedua IAM umur 17 tahun, dan yang ketiga YIA umur 15 tahun. Ketiga korban ini merupakan murid dari guru tersebut," kata Nicolas kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Ia menyebut, untuk modus operasi terduga pelaku dengan cara mengajak korban untuk memasuki ruang kamar khusus atau yang aksesnya hanya pribadi untuk memijat.
"Modusnya adalah meminta korban untuk memijat, dan setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," sebutnya.
Meski sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, ternyata masih ada beberapa korban lainnya yang sampai saat ini belum melapor kepada pihaknya. Hal karena para korban itu yang masih memiliki relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut.
"Sehingga mereka segan untuk melapor perilaku daripada guru tersebut, ini keterangan dari para korban ya yang menyampaikan kepada kami. Untuk sampai saat ini tidak ada pihak yang membiarkan praktik ini, kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.
"Karena menurut keterangan korban bahwa si pelaku atau tersangka ini mengajak mereka ke kamar pribadi yang aksesnya hanya dimiliki oleh tersangka, selanjutnya dirangsang dan melakukan hubungan layaknya suami istri," sambungnya.
Â
Korban Dipilih Secara Acak
Lalu, terkait dengan korban yang dipilih oleh terduga pelaku dilakukan secara acak dan tanpa adanya kecurigaan dari korban. Hingga sampai melakukan perbuatan asusila.
Kemudian, untuk penanganan terhadap korban sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berkoordinasi bersama lembaga atau stakeholder terkait.
"Para korban diberi iming-iming uang dan diistimewakan dari teman-temannya, saat ini yang sudah melapor ke kami ada 3 korban. Uang yang dikasih berkisar Rp20-50 ribu dan diajak juga jalan-jalan," ucapnya.
"Setelah melakukan itu dikasih uang diberikan istimewa diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya, termasuk menggunakan hp dan sebagainya pokoknya diperlakukan istimewa," tambahnya.
Â
Advertisement
Dilakukan Penahanan
Atas perbuatannya, MCN sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "(Ancaman hukuman) 15 tahun penjara," paparnya.
Lalu, untuk terduga pelaku lainnya yang ditangkap yakni berinisial C Bin HMN. Ia merupakan pimpinan ponpes yang berinisial AD, dan telah melakukan perbuatannya itu sejak 2019-2024.
"Untuk melakukan percabulan itu, di mana di kamar khusus daripada pimpinan pondok pesantren ini. Jadi tersangkanya merupakan guru dan sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren berinisial AD tersebut. Dan dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka," ungkapnya.
Kemudian, perbuatan itu dilakukan C juga di rumah terduga pelaku. Ternyata, perbuatan bejat itu sudah beberapa kali diketahui oleh istri dan anaknya hingga dingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut kepada santrinya.
"Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini. Korban sebanyak dua orang yang dilaporkan ke kami saat ini. Dua orang berinisial MFR (17) dan RN (17)," ucapnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â