Ini Cara Cek Nama Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

Untuk kali pertama, Kemenag mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025 secara terbuka. Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 24 Jan 2025, 21:01 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 21:01 WIB
Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah. Denny/MCH
Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah. Denny/MCH... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, Kemenag mengumumkan daftar nama calon Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini secara terbuka.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, kebijakan mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus ini merupakan bagian dari transparansi publik. 

"Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi," ujar Hilman, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).

"Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka," katanya menambahkan.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

"Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," ujar Hilman Latief.

Cara Cek Nama

Lantas bagaimana cara mengecek nama calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025?

Anda dapat mengakses informasi pada beranda website resmi Kementerian Agama, www.kemenag.go.id. Informasi tersebut berjudul 'Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M'.

Selain itu, Anda juga bisa langsung klik link ini: https://kemenag.go.id/informasi/daftar-jemaah-haji-khusus-berhak-konfirmasi-dan-pembayaran-setoran-lunas-bipih-khusus-1446-h-2025-m

Selanjutnya Anda dapat mengunduh atau download file pdf berisi daftar nama jemaah haji khusus berhak melunasi Bipih 2025.

Kuota Haji Khusus 17.680 Jemaah

Jemaah haji khusus mulai meninggalkan hotel bintang 5 di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Mereka akan didorong ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
Jemaah haji khusus mulai meninggalkan hotel bintang 5 di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Mereka akan didorong ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI... Selengkapnya

Lebih lanjut, Hilman Latief berpesan  kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," sebut Hilman.

Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 yakni sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari -- 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 -- 21 Februari 2025.

"Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 -- 28 Februari 2025," katanya.

"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya memungkasi.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya