Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, Kemenag mengumumkan daftar nama calon Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini secara terbuka.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, kebijakan mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus ini merupakan bagian dari transparansi publik.Â
Baca Juga
"Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi," ujar Hilman, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
"Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka," katanya menambahkan.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
"Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," ujar Hilman Latief.
Cara Cek Nama
Lantas bagaimana cara mengecek nama calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025?
Anda dapat mengakses informasi pada beranda website resmi Kementerian Agama, www.kemenag.go.id. Informasi tersebut berjudul 'Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M'.
Selain itu, Anda juga bisa langsung klik link ini:Â https://kemenag.go.id/informasi/daftar-jemaah-haji-khusus-berhak-konfirmasi-dan-pembayaran-setoran-lunas-bipih-khusus-1446-h-2025-m
Selanjutnya Anda dapat mengunduh atau download file pdf berisi daftar nama jemaah haji khusus berhak melunasi Bipih 2025.
Kuota Haji Khusus 17.680 Jemaah
Lebih lanjut, Hilman Latief berpesan kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," sebut Hilman.
Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 yakni sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari -- 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 -- 21 Februari 2025.
"Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 -- 28 Februari 2025," katanya.
"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya memungkasi.
Advertisement