Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2024. Polri pun memastikan kesiapan dalam melakukan pengamanan, khususnya di sekitaran gedung sidang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, melindungi, mengayomi, hingga proses penegakan hukum.
Advertisement
Baca Juga
“Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal pilkada, sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Menurutnya, perhelatan Pilkada Serentak 2024 tidak terlepas dari seluruh elemen masyarakat, partai politik, komponen stakeholder, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang berpartisipasi termasuk penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Yang terdepan kan adalah dari Polda-Polda. Namun, Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI,” kata Trunoyudo.
Pelantikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. Hal itu disampaikan, guna menjawab kabar yang menyebut akan ada pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta," kata Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Tito menjelaskan, soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati. Menurut aturan itu presiden dapat melantik secara serentak bupati/walikota.
"Amanat itu (presiden melantik kepala daerah) ada dan biasanya gubernur yang dilantik presiden, bupati wali kota dilantik oleh gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi Undang-Undang memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden," jelas Tito.
"Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan dissmisal di MK secara serentak," imbuh Tito.
Menurut Tito, karena adanya putusan dissmisal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025 maka rencana pelantikan kepala daerah terpilih non sengketa pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan," Tito menandasi.
Advertisement