Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.
Advertisement
Baca Juga
"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, karena sifatnya undangan maka penyidik tak terlalu ambil pusing terkait ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.
"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.
Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum setelah kasus yang ditangani naik ke penyidikan.Â
Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.
Dugaan Pemalsuan SHGB
Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Â
Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Advertisement
12 Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri ini memungkasi. Â