Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan dan polusi udara melalui kebijakan ganjil genap yang diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama.
Pada hari ini, Kamis (6/2/2025) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Pengendara diharapkan mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan menjaga kualitas udara Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Mengingat hari ini, Kamis (6/2/2025)Â merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.
Advertisement
Sementara terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:
1. Periksa Pelat Nomor:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi rute alternatif dan memperingatkan Anda tentang area ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menjadi alternatif efisien dan mengurangi beban lalu lintas.
4. Rencanakan Perjalanan:
- Rencanakan perjalanan Anda di luar jam ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi denda.
5. Gunakan Kendaraan Berpelat Alternatif:
- Jika memungkinkan, gunakan kendaraan lain yang memiliki pelat nomor sesuai dengan aturan hari ini.
6. Memanfaatkan Layanan Ride-Sharing:
- Layanan seperti Gojek atau Grab dapat menjadi opsi praktis jika Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi.
7. Perhatikan Rambu dan Petugas:
- Selalu perhatikan rambu lalu lintas dan arahan dari petugas di lapangan untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan.
8. Cek Kondisi Lalu Lintas: Pantau kondisi lalu lintas melalui radio atau aplikasi lalu lintas untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap, Anda turut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan perjalanan yang lebih efisien dan bebas stres di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)