Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 6 Februari 2025: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Pada hari ini, Kamis (6/2/2025) aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan dan polusi udara melalui kebijakan ganjil genap yang diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama.

Pada hari ini, Kamis (6/2/2025) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Pengendara diharapkan mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan menjaga kualitas udara Jakarta.

Mengingat hari ini, Kamis (6/2/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.

Sementara terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini di awal pekan, Senin (18/11/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:

1. Periksa Pelat Nomor:

- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi rute alternatif dan memperingatkan Anda tentang area ganjil genap.

3. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menjadi alternatif efisien dan mengurangi beban lalu lintas.

4. Rencanakan Perjalanan:

- Rencanakan perjalanan Anda di luar jam ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi denda.

5. Gunakan Kendaraan Berpelat Alternatif:

- Jika memungkinkan, gunakan kendaraan lain yang memiliki pelat nomor sesuai dengan aturan hari ini.

6. Memanfaatkan Layanan Ride-Sharing:

- Layanan seperti Gojek atau Grab dapat menjadi opsi praktis jika Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi.

7. Perhatikan Rambu dan Petugas:

- Selalu perhatikan rambu lalu lintas dan arahan dari petugas di lapangan untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan.

8. Cek Kondisi Lalu Lintas: Pantau kondisi lalu lintas melalui radio atau aplikasi lalu lintas untuk mendapatkan informasi terbaru.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap, Anda turut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan perjalanan yang lebih efisien dan bebas stres di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada Sabtu (14/12/2024) kebijakan ganjil genap yang biasa diterapkan di beberapa ruas jalan utama di Jakarta tidak akan berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (21/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya