Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang memantau jalannya sidang, mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.
Advertisement
"Dia menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan, Jumat.
Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Bintoro termasuk terduga pelanggar lain ditanya oleh komisi etik terkait perbuatan yang dilakukan, sebagian besar telah mengakui kesalahan.
"Iya (Bintoro akui) perbuatannya salah," ujar dia.
Permintaan Maaf
Lebih lanjut, dia mengatakan, beberapa di antaranya bahkan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan. Namun, para pelanggar mengajukan banding," ujar dia
Advertisement