Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan hasil gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis 13 Februari 2025. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ucap Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga
Sidang gugatan Hasto telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025 dengan kubu Hasto yang membacakan gugatannya terhadap KPK. Dalam gugatannya ia menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
Advertisement
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu 5 Februari.
Menurutnya dia, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka," ucap Maqdir.
Â
Hasto Kristiyanto Dicekal
Dalam perkara ini, Hasto sempat dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan yakni sejak 24 Desember 2024.Â
"Tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan," ucap Maqdir.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," sambungnya.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)