Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Amankan Pakaian Bekas Ilegal di Wilayah Perbatasan

Beni Novri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kab. Bengkayang.

oleh Tim News Diperbarui 21 Feb 2025, 14:28 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 13:36 WIB
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (ballpressed).
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (ballpressed). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, yakni Sub Satgas Penyelundupan, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak, berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (ballpressed).

Pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai lebih dari 500 juta rupiah tersebut diduga diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat dari Malaysia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kab. Bengkayang pada Senin 17 Februari 2025.

"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas mendapati muatan ballpressed pakaian bekas di dalamnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, tim gabungan menyisir jalur truk dan mendapati satu truk lainnya yang juga memuat barang serupa. "Petugas pun berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, serta membawanya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, pada Selasa (18/2)," lanjut Beni.

Larangan Impor Pakaian Bekas

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (ballpressed).
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (ballpressed). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Diketahui, larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bea Cukai dan APH lainnya mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut terhadap peredaran atau distribusi barang-barang ilegal. Peredaran pakaian bekas secara ilegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, kami berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

Sinergi Antar APH

Penindakan ini pun menurut Beni menjadi wujud sinergi antar-APH di Kalimantan Barat dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya