24 Daerah Harus Lakukan PSU, Ini Daftarnya dan Sikap KPU

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 digelar di ratusan TPS akibat berbagai pelanggaran dan bencana alam; MK putuskan 25 daerah gelar PSU Pilkada 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 25 Feb 2025, 21:57 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 21:57 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan demikian, sembilan Hakim Konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan untuk 40 perkara PHPU Kada 2024 yang diperiksa secara lanjut.

Dari semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Daftar Pilkada yang Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU):

  1. Pilkada Kabupaten Pasaman
  2. Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Pilkada Kabupaten Boven Digoel
  4. Pilkada Kabupaten Barito Utara
  5. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
  6. Pilkada Kabupaten Magetan
  7. Pilkada Kabupaten Buru
  8. Pilkada Provinsi Papua
  9. Pilkada Kota Banjarbaru
  10. Pilkada Kabupaten Empat Lawang
  11. Pilkada Kabupaten Bangka Barat
  12. Pilkada Kabupaten Serang
  13. Pilkada Kabupaten Pesawaran
  14. Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Pilkada Kota Sabang
  16. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Pilkada Kabupaten Banggai
  18. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Pilkada Kabupaten Bungo
  20. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Pilkada Kota Palopo
  22. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong
  23. Pilkada Kabupaten Siak
  24. Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu

 

KPU Beri Sikap

Ketua KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK secara menyeluruh.

"Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK," kata dia.

Afifuddin pun menegaskan, putusan MK itu sudah didiskusikan, baik itu dibicarakan soal anggaran, kemudian logistiknya, dan tahapan lainnya.

"Dan kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan time line tahapan, menyiapkan badan ad hoc, menyiapkan logistik, dan juga memastikan cek DPT online dan lainnya, sehingga semua tahapan bisa dilakukan," pungkasnya.

DPR Sebut Ada Kesalahan Kerja KPU

Cegah Kampanye Terselubung, Legislator Harap Pemilu 2024 Tidak di Bulan Ramadan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda... Selengkapnya

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan MK menunjukkan adanya kesalahan pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.

“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Rifqi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memanggil penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. 

“Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Politikus NasDem itu menyebut, pihaknya akan memastikan bahwa ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” ucap Rifqi.

 

Dibiayai APBD

Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Sejak pertama kali diperkenalkan, Pilkada telah menjadi sarana untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan berkualitas. Tampak dalam foto, pemilih memasukkan surat suaranya dalam pemilihan kepala daerah di Darul Imarah, pinggiran Banda Aceh pada 27 November 2024. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)... Selengkapnya

Sementara, Penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata rifqi.

Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya