Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui jalur KPRP (Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan). Kenaikan pangkat ini menuai pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Baca Juga
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Hasanuddin mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau berlaku umum untuk seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini untuk menghindari pertanyaan dari masyarakat.
Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat itu disebutkan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
Pada surat itu tertulis kenaikan pangkat atas nama Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) dari Mayor menjadi Letkol.
"Keputusan PangiimaTNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekertaris Kabinet RI," tulis surat tersebut yang diterima merdeka.com, Kamis (6/3/2025).
"Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Permra TNI AD dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat," sambungnya.
Advertisement
Dibenarkan TNI AD
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu.
Ia menegaskan, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan juga perundang-undangan.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
