4 Fakta Terkait Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol

TNI AD mengukuhkan kenaikan pangkat Wali Kota Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel, efektif tanggal 25 Februari 2025.

oleh Fauziah Basahil Diperbarui 07 Mar 2025, 11:34 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 11:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat yang signifikan. Pangkatnya yang sebelumnya Mayor kini meningkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol), sebuah pencapaian penting dalam karier militer Teddy.

Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan pangkat Teddy disebut dengan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). 

"Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekertaris Kabinet RI," tulis surat tersebut.

"Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Permra TNI AD dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat," sambungnya. 

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat tersebut. 

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu.

Ia menegaskan, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan juga perundang-undangan. 

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," pungkasnya.

Berikut sederet fakta terkait Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) dihimpun Tim News Liputan6.com: 

 

Promosi 1

1. Lima Poin Sebab Kenaikan Pangkat Teddy

Pengangkatan jabatan Teddy dari Mayor ke Letkol tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy. 

Berikut lima poin dasar tersebut: 

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet. 
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. 
  5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan 
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat

 

2. Seskab Teddy Resmi Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol Sejak 25 Februari 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat itu disebutkan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). 

Pada surat itu tertulis kenaikan pangkat atas nama Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) dari Mayor menjadi Letkol. 

"Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teday Indra Wijaya, Sekertaris Kabinet RI," tulis surat tersebut.

"Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Permra TNI AD dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat," sambungnya.

3. TNI AD Benarkah Terait Kenaikan Pangkat Teddy

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol. 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu. 

Ia menegaskan, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan juga perundang-undangan.

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga dipenuhi," pungkasnya.

4. Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Tidak Sesuai dengan Aturan Biasa

Kenaikan pangkat ini menuai pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Hasanuddin mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau berlaku umum untuk seluruh prajurit TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini untuk menghindari pertanyaan dari masyarakat.

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya