Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali

Usai menerima fatwa dari MA, Hasto Kristiyanto mengutus Saeful Bahri pada September 2019 untuk berkoordinasi dengan Agustiani Tio Fridelina sebagai kader PDIP yang pernah menjadi anggota Bawaslu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 14 Mar 2025, 15:05 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 15:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terungkap dalam surat dakwaan Hasto Kristiyanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Menurut JPU KPK, telah terjadi pertemuan antara Hasto dan Harun Masiku di ruang kerja Hatta Ali.

"Pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik. Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Jaksa KPK melanjutkan, usai menerima fatwa dari MA, Hasto mengutus Saeful Bahri pada September 2019 untuk berkoordinasi dengan Agustiani Tio Fridelina sebagai kader PDIP yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2008-2012.

Agustiani Tio diperintah untuk menyampaikan fatwa MA tersebut kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI.

"Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio untuk menyelesaikan sengketa penetapan Calon Legislatif DPR RI Dapil Sumsel-1 terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Atas permintaan tersebut, Agustiani Tio menghubungi Wahyu," ungkap JPU KPK.

 

Caleg Terpilih Riezky Aprilia Diminta Mundur

Caleg Terpilih Riezky Aprilia Diminta Mundur

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

"Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) "Siap, mainkan" dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) "OK," tutur jaksa.

Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

"Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak," tandas Jaksa KPK.

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya