Dalih KPK Pilih Rampungkan Berkas Hasto daripada Perkara Mbak Ita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara sejumlah kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Tim News Diperbarui 19 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 16:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara sejumlah kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas Mbak Ita itu baru dilakukan KPK pada Senin (17/3/2025) kemarin.

Padahal penyidikan kasus korupsi Mbak Ita terbilang lebih lama kebanding kasus rasuah dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terbilang secepat kilat dan sudah masuk ke pengadilan lebih dulu.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan pelimpahan berkas perkara hingga pengadilan tidak selalu kasus yang pertamakali diselidiki. Selama Jaksa telah menyatakan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap makabisa dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Jadi bukan berarti first come first go ya. Karena setiap perkara itu memiliki karakteristik masing-masing," jelas Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3).

Menurut dia, ada beberapa kasus yang datangnya belakangan namun penanganannya lebih mudah, tapi ada juga kasus yang lebih lama sehingga memang membutuhkan waktu seperti lebih dahulu menghitung kerugian negara, atau beberapa faktor lainnya yang menyebabkan perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi kita tidak bisa menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Dalam hal ini yang bisa saya sampaikan adalah pada saat bekas perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan," tegas Tessa.

Promosi 1

KPK Limpahkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan suaminya, Alwin Basri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 17 Maret 2025.

"Senin, tanggal 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Kedua kader PDIP itu terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang dilakukan sejak awal menjabat yakni, pengadaan meja dan kursi Dinas Pendidikan Pemkot Semarang tahun 2023, Pengaturan Proyek Tingkat Kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang dari wali kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Mereka terlibat tiga kasus korupsi bersama-sama dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku pihak swasta.

KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) pada 19 Februari 2025.

"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ucap Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kerap Mangkir Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2025).

Dengan begitu, maka total Mbak Ita sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita batal memenuhi panggilan penyidik lantaran dikabarkan tengah sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang, Jawa Tengah.

"Informasi terakhir yang saya didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa.

KPK mengaku tidak bisa memeriksa pihak-pihak terkait apabila kondisi kesehatan orang tersebut memburuk. Namun KPK juga tidak ingin membiarkan dari kejadian Mbak Ita ini justru menjadi preseden buruk untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depannya.

"Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar, atau ada pihak yang sengaja mengondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," umbuh Tessa

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya