Hasto Baca Eksepsi, Sebut Ancaman Tersangka Muncul Jika PDIP Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 21 Mar 2025, 11:31 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 11:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Kepada majelis hakim, dia menyatakan adanya kriminalisasi, khususnya jika PDIP memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dari PDIP.

"Dari berbagai informasi yang saya terima, bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2025. Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan," tutur Hasto di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyebut, dirinya sebagai Sekjen PDIP hanya menjalankan sikap politik partai. Namun begitu, kasus Harun Masiku malah selalu menjadi instrumen penekan kepadanya.

"Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat di gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," jelas dia.

Menurutnya, dalam wawancara bersama Connie Rahakundini yang dipandu Akbar Faizal, disampaikan bahwa ada aparat TNI-Polri yang bersikap lurus mengabarkan adanya rencana mentersangkakan Hasto jika masih tetap bersikap kritis, termasuk dalam Pilkada di beberapa wilayah yang dinilai sudah dikondisikan.

"Pasca wawancara tersebut, tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada 24 Desember 2024 atau satu minggu setelah pemecatan para kader partai tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," Hasto menandaskan.

 

Promosi 1

Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Senilai Rp600 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang senilai Rp600 juta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku ke dalam Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal tersebut dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Menurut JPU, Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Caleg terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Caleg DPR RI PDIP Dapil Sumsel nomor urut 1 Nazaruddin Kiemas pada 26 Maret 2019. Riezky Aprilia, Caleg PDIP dari dapil yang sama, meraih suara terbanyak dengan 44.402 suara sah.

Namun, Hasto, ingin menempatkan Harun Masiku di parlemen, memerintahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus permohonan PAW di KPU.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan mejadi anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait kepengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," kata JPU.

Pemberian Suap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Pada 31 Agustus 2019, Hasto bertemu dengan Wahyu di Kantor KPU untuk membahas usulan pergantian Riezky dengan Harun Masiku. Komunikasi kemudian dilanjutkan oleh Saeful Bahri dengan Agustiani Tio melalui WhatsApp.

Wahyu, melalui Agustiani, meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar. Namun, akhirnya Wahyu menerima Rp800 juta, sedangkan Agustiani Tio menerima Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya