Liputan6.com, Jakarta - Serial asal Malaysia bertajuk Bidaah tengah ramai diperbincangkan publik usai tayang perdana pada Minggu (6/4/2025). Serial ini memotret penyimpangan ajaran agama oleh sebuah kelompok sesat bernama Jihad Ummah, yang dipimpin oleh tokoh fiktif bernama Walid Muhammad Mahdi Ilman.
Salah satu yang paling kontroversial dalam serial ini adalah praktik “nikah batin” yang dilakukan oleh pimpinan sekte terhadap para pengikutnya. Adegan ini memancing reaksi banyak pihak karena dianggap menyimpang dari hukum Islam.
Advertisement
Dalam beberapa episode, digambarkan bahwa nikah batin dilakukan secara diam-diam, tanpa wali, saksi, maupun pencatatan hukum negara. Bahkan, praktik tersebut menimbulkan kehamilan di luar pernikahan sah menurut hukum syariat.
Advertisement
Fenomena ini pun mengundang perhatian para ulama dan cendekiawan muslim, termasuk Pengasuh LPD Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya. Ia memberikan penjelasan soal istilah “nikah batin” yang mulai marak dibicarakan.
Dalam ceramah yang dikutip pada Sabtu (12/4/2025) melalui kanal YouTube @AlBahjah-TV, Buya Yahya menegaskan bahwa istilah "nikah batin" tidak dikenal dalam fiqih Islam yang sahih.
“Apa itu nikah batin? Kita tidak tahu. Ketemunya beneran, sampai hamil itu ya bukan nikah. Maaf, ini ada istilah-istilah baru. Kami tidak paham,” ujar Buya Yahya menanggapi istilah tersebut.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Bukan Menikah, Itu Zina
Ia menyatakan bahwa istilah seperti nikah siri memang dikenal, yakni pernikahan sah secara agama namun tidak tercatat di lembaga negara. Namun istilah “nikah batin” bukan bagian dari rujukan hukum Islam yang valid.
Menurut Buya, yang paling penting dalam pernikahan adalah terpenuhinya syarat dan rukun, bukan sekadar penyebutan istilah. Jika tidak ada wali, tidak ada saksi, dan hanya dilakukan berdua, maka itu bukan pernikahan, melainkan zina.
“Kalau hanya berdua saja, lalu menikah begitu saja, itu bukan nikah. Itu zina. Mau dikasih nama nikah batin atau apa, itu tidak penting. Yang penting syarat dan rukunnya harus sah,” tegasnya.
Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah terpesona dengan istilah-istilah baru yang tidak memiliki dasar hukum agama yang kuat. Terlebih jika istilah tersebut digunakan oleh kelompok menyimpang.
Ia menambahkan bahwa jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku ustaz, tetapi tidak memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih. Hal ini berbahaya, apalagi jika menyangkut perkara besar seperti pernikahan.
“Kalau bukan ulama yang mengajarkan, jangan dipercaya. Ulama yang benar itu yang paham dunia fiqih, punya pengalaman, dan tahu hukum dengan benar,” tuturnya memperingatkan.
Buya juga menyebutkan bahwa sekalipun terjadi pernikahan mendadak atau dalam keadaan darurat, tetap harus merujuk kepada ulama ahli fiqih agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram.
Advertisement
Mencari Halal Itu Gampang, Jangan Terjebak
Jika semua syarat terpenuhi, maka pernikahan itu sah. Namun jika tidak, maka ia dianggap tidak sah. “Dan jika tidak sah, maka anak yang dilahirkan tidak bisa disambungkan nasabnya kepada pria tersebut,” kata Buya.
Buya Yahya pun mengingatkan bahwa mencari halal itu mudah. Jangan sampai seseorang tertipu dan akhirnya mencicipi yang haram dengan dalih istilah-istilah buatan manusia.
Ia pun menyinggung pernah mendengar kasus kelompok yang tampak religius secara penampilan, tapi ternyata terlibat pertukaran pasangan dengan kedok “ajaran batin” yang tidak berdasar.
“Itu haram. Enggak ada ceritanya tukar-tukar istri dalam Islam. Nikah itu harus sah, sesuai syariat,” katanya menekankan. Ia merasa prihatin banyak orang yang terpedaya penampilan luar.
Menurut Buya, jika memang ada masalah mendesak yang membuat pernikahan harus dilakukan segera, tetap harus bertanya kepada ahli ilmu, agar tetap sah dan tidak menimbulkan dosa.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan sah meskipun belum tercatat di kantor negara tetap memiliki kekuatan secara agama. Namun tetap disarankan untuk segera mencatatkan demi perlindungan hukum.
Nasihat terakhir Buya Yahya untuk umat adalah memastikan keabsahan setiap proses pernikahan. Jangan mengikuti hawa nafsu atau orang yang membawa ajaran aneh yang justru menyimpang dari syariat.
Buya Yahya menyampaikan bahwa ketenangan hidup akan datang jika seseorang menjaga diri dari praktik-praktik haram, termasuk praktik nikah batin yang tidak memenuhi syarat fiqih.
Dengan penjelasan tersebut, umat diharapkan tidak mudah tertipu oleh tayangan fiktif yang berpotensi memutarbalikkan pemahaman hukum Islam yang benar, apalagi dalam perkara pernikahan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
