Korupsi BJB, Jampidsus Serahkan Pemeriksaan Aher ke Penyidik

Pemeriksaan Gubernur Jawa Barat itu terkait kasus pengucuran kredit Bank BJB cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp 55 miliar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Mei 2013, 18:41 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2013, 18:41 WIB
aher-bareskrim130328b.jpg
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menegaskan, dirinya menyerahkan penuh kepada tim jaksa penyidik untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. Pemeriksaan itu terkait kasus pengucuran kredit Bank BJB cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp 55 miliar.

"Sesuai dengan kepentingannya dan yang menentukan itu tim penyidik, jadi bukan saya yang menentukan siapa yang harus diperiksa, itu kan untuk dapatkan satu keterangan," kata Andhi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Ia menjelaskan, untuk menggali keterlibatan Aher, penyidik lebih dulu mengumpulkan keterangan para saksi-saksi yang diperiksa. "Nah, untuk bisa dapatkan keterangan itu kan harus dikait-kaitkan dulu dengan keterangan yang sudah ada. Nah yang tahu itu penyidik," urai dia.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka. Empat tersanga telah ditahan yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS), Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD), dan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin (DY).

Tersangka DY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada 16 Mei. Sedangkan tersangka DPS serta ESD di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada 22 Mei.

Sedangkan tersangka Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, masih sakit dan sedang dalam perawatan. Ia sempat pingsan usai diperiksa penyidik.

Khusus untuk tersangka Yudi Setiawan, kini masih proses di persidangan dan telah ditahan pengadilan lantaran lebih dulu tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara yang belum ditahan yakni Elda dan Akhmad Faqih selaku Pimpinan BJB cabang Majalengka. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya