Setidaknya terdapat 3 program Pemerintah Provinsi DKI yang terkait pembangunan bawah tanah. Di antaranya terowongan multi-fungsi (deep tunnel), MRT, dan parkir bawah tanah di kawasan Monumen Nasional (Monas) guna penambahan lahan parkir.
Menanggapi rencangan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana minta sebelum pembangunan dilakukan, sebaiknya Pemrov DKI membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus pembangunan bawah tanah.
"Saya mengusulkan dibuat Raperda khusus tentang pembangunan bawah tanah. Contoh MRT, pengembangan stasiun perlu dibahas, Monas juga harus dibahas. Soal deep tunnel, itu harus dibuat Perda ruang bawah tanah, DKI belum punya," ujar pria yang akrab disapa Sani di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/6/2013).
Ia berpendapat, kawasan Monas sebaiknya diutamakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana komersial.
Pasalnya, di sekeliling Monas, banyak gedung-gedung pemerintahan, kedubes asing, Istana Negara, dan juga stasiun kereta. Sehingga, bila dibangun fasilitas bawah tanah dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas di sekitarnya.
"Saya kira RTH harus tetap dipertahankan. Dan intinya kita harus punya ajuan, yaitu Perda. Sehingga dalam tata ruang ada landasan hukumlah," tukas Sani. (Adi/Ein)
Menanggapi rencangan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana minta sebelum pembangunan dilakukan, sebaiknya Pemrov DKI membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus pembangunan bawah tanah.
"Saya mengusulkan dibuat Raperda khusus tentang pembangunan bawah tanah. Contoh MRT, pengembangan stasiun perlu dibahas, Monas juga harus dibahas. Soal deep tunnel, itu harus dibuat Perda ruang bawah tanah, DKI belum punya," ujar pria yang akrab disapa Sani di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/6/2013).
Ia berpendapat, kawasan Monas sebaiknya diutamakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana komersial.
Pasalnya, di sekeliling Monas, banyak gedung-gedung pemerintahan, kedubes asing, Istana Negara, dan juga stasiun kereta. Sehingga, bila dibangun fasilitas bawah tanah dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas di sekitarnya.
"Saya kira RTH harus tetap dipertahankan. Dan intinya kita harus punya ajuan, yaitu Perda. Sehingga dalam tata ruang ada landasan hukumlah," tukas Sani. (Adi/Ein)