PDIP: Sweeping FPI Haram, Polisi Hanya Jadi Kacung

Yang berhak untuk melakukan penertiban, dengan atau tanpa kekerasan, hanyalah Kepolisian.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jul 2013, 19:13 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 19:13 WIB
fpi-swiping130707a.jpg
Berbagai pihak mengecam aksi sweeping menjelang Ramadan oleh organisasi kemasyarakan Front Pembela Islam (FPI). Bahkan, secara lugas, politisi PDIP Eva K Sundari menganggap hal yang dilakukan FPI itu haram, karena mengambil alih tugas pihak Kepolisian.

"Sweeping FPI haram. Polisi mendegradasi diri sendiri, karena tugasnya diambil alih. Dia menjadi kacung," kata Eva di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013)

Eva secara tegas menyatakan bahwa yang berhak untuk melakukan penertiban, dengan atau tanpa kekerasan, hanyalah kepolisian. "Jadi aneh kalau dia (FPI) diminta mengawal," tegas Eva.

Menjelang bulan suci Ramadan, ratusan anggota FPI di beberapa daerah merazia sejumlah tempat hiburan, seperti di Kota Depok, Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam aksinya mereka meminta pengelola tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Di Depok, massa FPI merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras. Puluhan anggota FPI ini menggerebek sebuah warung yang secara sembunyi-sembunyi menjual minuman keras. Anggota FPI kemudian meminta pemilik warung untuk menutup warungnya. Massa FPI kemudian menyita beberapa botol minuman keras, namun aksi tidak berkembang anarkis karena dikawal ketat polisi.

Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri mengatakan, pihaknya melarang anggota FPI merazia warung dan toko. Namun dirinya meminta semua pihak menghormati bulan Ramadan.

Sebelum men-sweeping warung dan toko penjual miras, massa FPI melakukan konvoi kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Kota Depok. Mereka meminta pengelola pusat perbelanjaan, hotel dan kafe untuk menghormati kesucian bulan Ramadan.

Namun disayangkan, saat konvoi, massa FPI tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar lampu lalu lintas. (Sul/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya