Ditabrak Novi Amilia, Sopir Angkot: Saya Maafkan

Novi Amilia (26) kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2013, 16:55 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 16:55 WIB
novi-amilia3-130716c.jpg
Novi Amilia (26) kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013), sebagai terdakwa. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Bunjamin menghadirkan 1 orang saksi, yakni Didi Siregar yang merupakan seorang sopir angkot M21 jurusan Kota-Senen. Didi mengaku dirinya membenarkan menjadi korban dari peristiwa tabrakan yang menimpa 7 orang itu termasuk dirinya pada 11 Oktober 2012.

Pada saat itu, kata Didi, dirinya sempat kaget ketika angkot M12 yang dikendarainya itu tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Novi Amilia. Novi terlihat mengemudikan mobil Honda Jazz berwarna merah.

"Pas mobil saya berhenti di daerah Taman Sari, tahu-tahu mobil saya ditabrak. Kemudian penumpang saya turun. Lalu saya pinggirkan mobil," kata Didi dalam persidangan.

Akibat menjadi korban tabrakan Novi, Didi dan beberapa penumpangnya mengaku mengalami luka sedikit. Selain itu, mobil angkot yang dikendarainya juga rusak di bagian bumper.

"Saya tidak luka Pak Majelis Hakim. Seingat saya ada beberapa penumpang saya yang luka. Tapi hanya luka ringan. Tapi angkot saya yang alami kerusakan di bagian belakang karena ditabrak," jelas Didi.

Walaupun telah menjadi korban dalam perisitiwa itu, namun Didi menyatakan sudah memaafkan terdakwa Novi Amilia. Tak hanya itu, dalam persidangan Didi juga mengaku telah diberikan uang ganti rugi atas peristiwa itu.

"Saya ikhlas, saya sudah memaafkan. Novi juga sudah berikan uang pengobatan kepada saya sebesar Rp 4 juta," tutur Didi dalam persidangan.

Mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutannya, Novi mengaku tidak keberatan atas keterangan sopir angkot itu. Novi menuturkan tak ada hal yang memberatkan dalam keterangan saksi tersebut. "Saya tidak keberatan atas keterangan saksi yang mulia," ujar Novi. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya