DPR: BPJS Kesehatan Tingkatkan Kunjungan Pasien ke RS

Jaminan Kesehatan Nasional tengah disosialisasikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jul 2013, 16:42 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 16:42 WIB
demo-bpjs-130307b.jpg
Jaminan Kesehatan Nasional tengah disosialisasikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Program yang akan dijalankan 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini pun akan meningkatkan kunjungan pasien ke rumah sakit.

"Beroperasinya BPJS Kesehatan diprediksi akan meningkatkan angka kunjungan ke rumah sakit karena praktis sudah tidak ada lagi hambatan keuangan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Menurutnya, apabila hal ini tidak diantisipasi oleh pemerintah, tentu bisa terjadi rush akibat akumulasi kunjungan. Oleh karena itu, dia mendukung pemerintah untuk meningkatkan upaya kesehatan promotif dan preventif, di samping upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

UU 24/2011 tentang BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan yang akan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional harus sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. "Sosialisasi terkait JKN adalah tanggung jawab kita bersama," kata Nova.

Sosialisasi adalah poin terpenting untuk kesuksesan JKN, kata dia, sosialisasi bukan hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan atau para pemangku kepentingan lain, namun yang lebih penting, sosialisasi harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. "Dari Sangir-Talaud sampai Pulau Rote," ucap Nova.

Kerja sama yang baik antara Kementerian Kesehatan, DPR, dan juga PT Askes dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, akan membantu seluruh rakyat untuk mengetahui bagaimana cara mereka mendaftar menjadi peserta BPJS.

Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), lanjut Nova, mereka selama ini telah terdaftar sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat, jadi seharusnya masalah kepesertaan mereka tidak terlalu menjadi masalah, tentu dengan catatan pemerintah harus melakukan pemutakhiran data secara berkala.

"Bagi rakyat non-PBI, Pemerintah bersama PT Askes yang akan bertransformasi sebagai BPJS Kesehatan harus segera menetapkan dan melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran diri sebagai peserta BPJS," jelas Nova.

Terlebih, lanjutnya, belum lama ini Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materiil UU BPJS. MK memberikan peluang bagi pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS untuk melakukan pendaftaran mandiri. Sehingga nantinya seluruh pekerja dapat mendaftar sebagai peserta BPJS, tanpa harus melalui pemberi kerjanya. (Mut/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya