Kubu Khofifah-Herman Tuding Ada Upaya Sistematis Menjegal

Hal itu dapat dilihat dari berbagai bukti yang diajukan pada persidangan mendatang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Jul 2013, 15:26 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2013, 15:26 WIB
khofifah-indar-parawansa-130716b.jpg
Pasangan Khofifah-Herman mulai menyiapkan diri menghadapi sidang perdana di PT TUN Surabaya dan DKPP pada Kamis 25 Juli 2013 mendatang.

Ketua Tim Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, menyatakan ada upaya sistematis untuk menjegal langkah Khofifah-Herman agar tak ikut dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Hal itu dapat dilihat dari berbagai bukti yang diajukan pada persidangan mendatang.

"Demokrasi yang sudah dikembangkan tidak boleh dihancurkan dengan cara tak baik hanya kepentingan seseorang. Ada upaya sistematis yang dilakukan sejak dini untuk menjegal pasangan Khofifah-Herman. Siapa? Ya kita lihat nanti," kata Otto di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Menurut Otto, pasangan Khofifah-Herman sebenarnya sudah memenuhi syarat jumlah suara untuk menjadi calon gubernur Jawa Timur. Syarat minimal memenuhi dukungan yaitu 15 persen dan pasangan Khofifah-Herman sudah memenuhi 15,55 persen suara.

"Tapi lantas itu dibatalkan. Alasannya apa, sampai sekarang belum ada penjelasan. Hanya ada surat keputusan KPU yang tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Herman," lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Jawa Timur terkait proses penentuan cagub-cawagub. "Benang merah kegagalan yang terjadi dengan tindakan kode etik, tapi kode etik hanya perwujudan dari kehendak agar pasangan Khofifah-Herman tidak lolos," jelas Otto.

Terkait persidangan yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 25 Juli besok, kuasa hukum Khofifah-Herman meminta DKPP untuk menggelar sidang setiap hari.

"Kami minta DKPP lebih cepat bila perlu setiap hari sidang," ucap Otto.

Hal itu disebabkan, waktu pencetakan surat suara akan dimulai pada 29 Juli mendatang. Jika persidangan berjalan lamban, bukan tak mungkin akan menimbulkan kerugian negara lainnya.

"Jangan sampai surat suara sudah dicetak lalu ada keputusan dari DKPP. Ini kan merugikan negara lagi," terangnya.

Untuk itu, Otto meminta sidang dilakukan setiap hari. Dengan harapan, dalam waktu satu minggu sudah ada keputusan tentang kasus ini. "Waktu kita tidak banyak. Jadi lebih baik DKPP cepat," tandas Otto. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya