Mikrolet Ditabrak Novi Amilia, Penumpang Kabur Tanpa Bayar

Sopir mikrolet, Teguh mengaku sempat mengejar Jazz merah yang dikemudikan oleh Novi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jul 2013, 14:45 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 14:45 WIB
sidang-novi-1-130730b.jpg
Sidang terdakwa kasus kecelakaan Novi Amilia kembali dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Barat dengan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (30/7/2013).

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bunjamin menghadirkan 1 saksi yakni Teguh (33) yang merupakan seorang sopir mikrolet jurusan Senen-Kota yang menjadi korban.

Dalam kesaksiannya, Teguh yang mengendarai mikrolet bernomor Polisi B 1522 WT itu mengatakan Novi yang mengendarai sebuah mobil Honda Jazz warna merah menabrak dirinya dari arah sebelah kanan.

"Waktu itu, saya nyopir angkot dari arah Jalan Gajah Mada mau ke arah Kota. Tiba-tiba di lampu merah Taman Sari, saya ditabrak cukup kencang di samping kanan sama mobil Honda Jazz warna merah, tapi saat itu saya belum tahu kalau sopirnya Novi," kata Teguh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teguh menambahkan, dirinya sempat kesal ketika tiba-tiba ditabrak oleh Novi. Sehingga dirinya beserta warga dan pengguna jalan lainnya sempat mengejar mobil Honda Jazz yang dikendarai Novi.

"Saya kaget, kesal juga waktu ditabrak. Saya langsung berhentiin mobil. Abis itu ramai-ramai sama warga ngejar mobil Novi. Saya juga sempat lihat di ujung jalan mobil merah itu nabrak lagi. Tapi nggak terkejar karena sudah ngebut mobilnya," tambahnya.

Teguh juga menyayangkan kejadian tersebut. Pada saat itu, setelah ditabrak oleh Novi, para penumpang yang dikendarainya turun dan tidak membayar ongkos angkotnya.

"Saya sih nggak kenapa-kenapa, cuma mobil saya saja rusak nih di sebelah kanan. Tapi waktu itu penumpang saya turun semua dan tidak ada yang bayar ongkos," curhat Teguh. (Ein/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya