Komnas HAM Kecam Penggusuran Warga Waduk Pluit

Komnas HAM menuding pemerintah DKI Jakarta melanggar janji penggusuran warga Waduk Pluit.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2013, 08:40 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2013, 08:40 WIB
komnasham-gusur-pluit-130824b.jpg
Sikap Gubernur DKI Jakarta yang menggusur warga di kawasan waduk Pluit, Jakarta Utara dikecam Komnas Hak Asasi Manusia. Melalui wakilnya, Komnas HAM menuding Joko Widodo atau Jokowi telah ingkar janji.

"Aksi penggusuran tersebut ditolak oleh warga karena sebagian besar warga menginginkan agar Gubernur Jokowi memenuhi janjinya, tidak akan melakukan penggusuran sampai ada kepastian seluruh warga memperoleh tempat tinggal yang baru," kata Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dianto mengungkapkan, penggusuran terhadap 60 KK tersebut dilakukan paksa dan diwarnai kekerasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengerahkan sekitar 1.100 personel Satpol PP, Polisi dan TNI.

"Dalam aksi penggusuran puluhan warga mengalami kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan penyeretan. Beberapa ibu mengeluhkan saat penggusuran tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya, rumahnya langsung dirusak oleh alat berat (bekko)," ujarnya.

Bahkan menurut Dianto, penggusuran warga RT 019/17, Kelurahan Penjaringan yang terletak di sisi barat waduk Pluit itu juga sempat menarik paksa ibu-ibu yang tengah menyusui anaknya.

"Anak-anak mengalami ketakutan dan trauma. Mereka mengeluhkan kekejaman Satpol PP dalam melakukan aksi penggusuran itu," ujarnya.

Sementara itu, perlakuan kekerasan aparat yang membantu penggusuran tidak hanya sekali ini saja terdengar. Pada penggusuran tahap awal pada Mei lalu, warga mengatakan sempat diancam dengan senjata tajam.

Jokowi juga tersangkut kasus dengan Komnas HAM dari peristiwa tersebut. Komnas HAM bahkan mengirimkan surat pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu. (Tys/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya