Kasus Suap MA, KPK Panggil Hakim Agung Andi Abu Ayyub

Hakim Agung Andi Ayyub akan diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yakni pengacara Mario C Bernardo dan Djody.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2013, 11:41 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 11:41 WIB
gedung-kpk130322c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hakim Agung Andi Abu Ayyub. Hakim Agung dari kalangan non karier ini akan diperiksa terkait kasus suap yang menjerat pegawai MA Djody Supratman.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Andi Ayyub akan diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yakni pengacara Mario C Bernardo dan Djody. Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan uang Rp 78 juta yang diterima Djody dari Mario.

Selain Andi Ayyub, KPK juga memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompoel. Hotma diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Mario.

KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka. Mario yang merupakan keponakan Hotma ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu.

Sedangkan Djodi yang merupakan pegawai Mahkamah Agung ditangkap di Bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang Rp 128 juta, yang ditemukan di dalam tas milik Djodi Rp 78 juta dan di rumahnya Rp 50 juta. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya