Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki beredarnya `sprindik` yang menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Namun, penanganan dirasakan tidak sama seperti yang dilakukan saat sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bocor. Penanganan yang belum dilakukan adalah tidak dibentuknya komite etik.
"Jadi semua kemunginan ada, kita silakan pengawas internal dan polisi dulu. Kita belum bisa pastikan ada (komite etik). Tapi tidak menutup kemungkinan," kata Samad usai memberikan kuliah tentang peta korupsi Indonesia dalam Rakernas III PDIP, di Ecopark, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Samad pun berjanji akan membuka kasus ini secara gamblang agar tidak berbeda dengan penanganan kebocoran sprindik Anas. "Kami ingin lakukan penyelidikan pada sprindik, kita buka selebar-lebarnya," ungkap Samad.
Saat ini, Samad menjelaskan pengawas internal dan polisi tengah menyelidiki kasus sprindik bocor yang menyeret nama Jero Wacik. "Soal `sprindik`(Jero Wacik), kita sudah minta pengawas internal bergerak, kerjasama dengan polisi," kata Samad.
Juru Bicara KPK, menegaskan ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaganya. Hal ini dikemukakan Johan menanggapi beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) palsu atas nama Jero Wacik yang juga adalah Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Ada upaya mengganggu pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai. Apa maksud dan tujuan pengirim sprindik palsu," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2013, kemarin.
Sebuah surat elektronik dari satgasmafiahukum@gmail.com membeberkan adanya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam sprindik itu disebut Jero sudah menjadi tersangka suap SKK Migas. Tak hanya Jero, ada pula `sprindik` atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin makam mewah.
Dalam softcopy `sprindik` Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terdapat pula tulisan tangan: Tunggu persetujuan Presiden (RI-1). Sprindik itu disebut-sebut palsu, karena Jero Wacik belum pernah diperiksa dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam gambar lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Bedanya, `sprindik` Rahmat Yasin sudah tanggal dikeluarkan tertulis, 22 Mei 2013 lalu. (Adi/Ary)
Namun, penanganan dirasakan tidak sama seperti yang dilakukan saat sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bocor. Penanganan yang belum dilakukan adalah tidak dibentuknya komite etik.
"Jadi semua kemunginan ada, kita silakan pengawas internal dan polisi dulu. Kita belum bisa pastikan ada (komite etik). Tapi tidak menutup kemungkinan," kata Samad usai memberikan kuliah tentang peta korupsi Indonesia dalam Rakernas III PDIP, di Ecopark, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Samad pun berjanji akan membuka kasus ini secara gamblang agar tidak berbeda dengan penanganan kebocoran sprindik Anas. "Kami ingin lakukan penyelidikan pada sprindik, kita buka selebar-lebarnya," ungkap Samad.
Saat ini, Samad menjelaskan pengawas internal dan polisi tengah menyelidiki kasus sprindik bocor yang menyeret nama Jero Wacik. "Soal `sprindik`(Jero Wacik), kita sudah minta pengawas internal bergerak, kerjasama dengan polisi," kata Samad.
Juru Bicara KPK, menegaskan ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaganya. Hal ini dikemukakan Johan menanggapi beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) palsu atas nama Jero Wacik yang juga adalah Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Ada upaya mengganggu pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai. Apa maksud dan tujuan pengirim sprindik palsu," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2013, kemarin.
Sebuah surat elektronik dari satgasmafiahukum@gmail.com membeberkan adanya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam sprindik itu disebut Jero sudah menjadi tersangka suap SKK Migas. Tak hanya Jero, ada pula `sprindik` atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka suap pemberian izin makam mewah.
Dalam softcopy `sprindik` Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terdapat pula tulisan tangan: Tunggu persetujuan Presiden (RI-1). Sprindik itu disebut-sebut palsu, karena Jero Wacik belum pernah diperiksa dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam gambar lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Bedanya, `sprindik` Rahmat Yasin sudah tanggal dikeluarkan tertulis, 22 Mei 2013 lalu. (Adi/Ary)