Pejabat Caleg Dilarang Tampil di Iklan Layanan Masyarakat

"Pejabat negara yang tidak menjadi caleg boleh, kalau mereka ketua partai tapi nyaleg tetap tidak boleh," tutur Husni.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Sep 2013, 16:40 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 16:40 WIB
husni-kamil130201b.jpg
Salah satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye melarang pejabat negara yang menjadi calon legislatif muncul dalam iklan layanan masyarakat. Pejabat dilarang tampil di iklan layanan masyarakat mulai Oktober mendatang.

"Pejabat negara seperti menteri yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, tidak boleh muncul dalam iklan layanan masyarakat, itu mulai 6 bulan menjelang pemungutan suara, yakni sejak bulan Oktober," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Peraturan KPU juga melarang alat peraga partai politik dalam baliho atau billboard untuk memuat gambar pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif.

Husni menjelaskan, yang boleh dimuat dalam billboard partai politik adalah nomor urut, tanda gambar partai politik, visi, misi, program, jargon, dan foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota legislatif.

"Pejabat negara yang tidak menjadi caleg boleh, kalau mereka ketua partai tapi nyaleg tetap tidak boleh," tutur Husni.

Tidak ada pengecualian dalam peraturan tersebut. Semua pejabat negara yang menjadi calon legislatif hanya dibolehkan memasang alat peraga spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya