Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia telah dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar tuntutan itu, Novi Amelia mengaku tidak terima. Menurut Novi, tuntutan 7 bulan penjara yang dialamatkan kepada dirinya itu tak sebanding dengan perbuatannya.
"Saya secara pribadi tidak terima dengan tuntutan itu, karena tidak ada korban yang meninggal dalam kecelakaan itu," kata Novi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Meski telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang kali ini, Novi yang juga merupakan seorang model itu mengaku tetap optimis akan bebas dalam kasusnya tersebut.
"Ini kan masih tuntutan, belum keputusan, masih bisa pembelaan. Harapannya ingin dibebaskan, karena korban tidak ada yang meninggal. Saya sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan," tambah Novi.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra yang mendampingi kliennya dalam sidang mempertanyakan latar belakang jaksa menuntut kliennya itu dengan 7 bulan penjara.
Rendy menilai kasus kecelakaan yang menimpa kliennya itu tidak tergolong berat. Rendy mencontohkan dalam kasus kecelakaan yang menimpa kliennya itu tidak seperti kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menimbulkan 7 korban jiwa pada 8 September lalu.
"Jadi atas tuntutannya ini, apa yang menjadi motivasi JPU menuntut penjara klien kami. Klien kami ini bukan kecelakaan berat, karena tidak ada korban jiwa," ucap Rendy.
"Saya rasa jaksa tidak profesional. Kasus ini sangat jauh berbebeda dengan kecelakaan-kecelakaan lain yang merenggut korban jiwa seperti kecelakaan di Tol Jagorawi. Apa karena Novi bukan anak pejabat maka dikenakan kurungan penjara?" cetus Rendy. (Ein/Sss)
"Saya secara pribadi tidak terima dengan tuntutan itu, karena tidak ada korban yang meninggal dalam kecelakaan itu," kata Novi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Meski telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang kali ini, Novi yang juga merupakan seorang model itu mengaku tetap optimis akan bebas dalam kasusnya tersebut.
"Ini kan masih tuntutan, belum keputusan, masih bisa pembelaan. Harapannya ingin dibebaskan, karena korban tidak ada yang meninggal. Saya sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan," tambah Novi.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra yang mendampingi kliennya dalam sidang mempertanyakan latar belakang jaksa menuntut kliennya itu dengan 7 bulan penjara.
Rendy menilai kasus kecelakaan yang menimpa kliennya itu tidak tergolong berat. Rendy mencontohkan dalam kasus kecelakaan yang menimpa kliennya itu tidak seperti kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menimbulkan 7 korban jiwa pada 8 September lalu.
"Jadi atas tuntutannya ini, apa yang menjadi motivasi JPU menuntut penjara klien kami. Klien kami ini bukan kecelakaan berat, karena tidak ada korban jiwa," ucap Rendy.
"Saya rasa jaksa tidak profesional. Kasus ini sangat jauh berbebeda dengan kecelakaan-kecelakaan lain yang merenggut korban jiwa seperti kecelakaan di Tol Jagorawi. Apa karena Novi bukan anak pejabat maka dikenakan kurungan penjara?" cetus Rendy. (Ein/Sss)