Ribuan pensiunan karyawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka menuntut bank pelat merah itu memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (18/9/2013), para pendemo itu membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka. Salah satunya bertuliskan "Presisen RI tolong kami agar managemen PT BRI melaksanakan UU Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 167 ayat (3), secara murni dan konsekuen membayar pesangon dan hak para pensiun normal BRI yang di-PHK".
Para pendemo meneriakkan isi tulisan dalam spanduk itu berulang kali. Salah satu pendemo mengatakan, spanduk dan teriakan itu ditujukan untuk BRI agar segera memenuhi hak mereka. Jika tidak, maka pendemo akan meminta tolong kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Menuntut hak-hak kami, dari BRI ada perhatian, tapi tidak sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan pemerintah ini. Maka kami bawa spanduk dan meneriakkan permintaan tolong kepada Pak Presiden," kata pensiunan karyawan BRI Cabang Pekalongan yang enggan disebut namanya.
Mantan pegawai BRI ini menambahkan, para pensiunan ini tidak menuntut sesuatu yang di luar prosedur. Mereka hanya meminta manajemen BRI bertindak sesuai peraturan pemerintah yang sudah dibuat pada 2003.
"Jadi bukan kami memaksakan diri untuk minta yang berlebihan, hanya meminta hak yang dibuat dalam undang-undang itu. Kami tak menghujat, hanya meminta apa yang menjadi hak kami," tutupnya.
Aksi ini sempat berlangsung 'panas'. Para pendemo yang tak sabar menunggu perwakilannya yang berunding dengan manajemen BRI bersitegang dengan penjaga keamanan di depan Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kavling 44-46, Jakarta.
Para pendemo meminta proses negosiasi antara perwakilan mereka dengan manajemen bisa dipercepat. Sebab, tuntutan mereka sudah jelas diatur dalam aturan pemerintah.
"Jangan terlalu lama ini. Apa sih yang ditandatangani? Kami sudah lapar, sudah kepanasan. Kita ini dulu yang bekerja untuk BRI," teriak para pendemo. (Eks/Sss)
Pantauan Liputan6.com, Rabu (18/9/2013), para pendemo itu membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka. Salah satunya bertuliskan "Presisen RI tolong kami agar managemen PT BRI melaksanakan UU Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 167 ayat (3), secara murni dan konsekuen membayar pesangon dan hak para pensiun normal BRI yang di-PHK".
Para pendemo meneriakkan isi tulisan dalam spanduk itu berulang kali. Salah satu pendemo mengatakan, spanduk dan teriakan itu ditujukan untuk BRI agar segera memenuhi hak mereka. Jika tidak, maka pendemo akan meminta tolong kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Menuntut hak-hak kami, dari BRI ada perhatian, tapi tidak sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan pemerintah ini. Maka kami bawa spanduk dan meneriakkan permintaan tolong kepada Pak Presiden," kata pensiunan karyawan BRI Cabang Pekalongan yang enggan disebut namanya.
Mantan pegawai BRI ini menambahkan, para pensiunan ini tidak menuntut sesuatu yang di luar prosedur. Mereka hanya meminta manajemen BRI bertindak sesuai peraturan pemerintah yang sudah dibuat pada 2003.
"Jadi bukan kami memaksakan diri untuk minta yang berlebihan, hanya meminta hak yang dibuat dalam undang-undang itu. Kami tak menghujat, hanya meminta apa yang menjadi hak kami," tutupnya.
Aksi ini sempat berlangsung 'panas'. Para pendemo yang tak sabar menunggu perwakilannya yang berunding dengan manajemen BRI bersitegang dengan penjaga keamanan di depan Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kavling 44-46, Jakarta.
Para pendemo meminta proses negosiasi antara perwakilan mereka dengan manajemen bisa dipercepat. Sebab, tuntutan mereka sudah jelas diatur dalam aturan pemerintah.
"Jangan terlalu lama ini. Apa sih yang ditandatangani? Kami sudah lapar, sudah kepanasan. Kita ini dulu yang bekerja untuk BRI," teriak para pendemo. (Eks/Sss)