Buntut Kasus `Transaksi Toilet`, Bahrudin Digeser dari Komisi III

Posisi Bendahara Umum PKB itu digantikan oleh Abdul Malik Haramain yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II.

oleh Riski Adam diperbarui 23 Sep 2013, 12:25 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 12:25 WIB
gedung-dpr-iluts130634c.jpg
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahrudin Nasori dipindah ke Komisi II. Posisi Bendahara Umum PKB itu digantikan Abdul Malik Haramain yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II.

Informasi itu diketahui dari surat resmi Fraksi PKB dengan nomor K.III.1286/FPKB/DPR-RI/IX/2013 yang masuk ke Komisi III DPR pada Senin (23/9/2013). Surat itu ditanda tangani Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar dan Sekretaris Fraksi PKB Muhammad Hanif Dhakiri.

Bahrudin tersandung kasus 'transaksi toilet'  DPR dengan salah satu calon hakim agung, Sudrajad Dimyati pada 18 September 2013 lalu. Pada saat itulah Sudrajad menyerahkan sebuah benda mirip amplop ke Bahrudin.

Pertemuan itu mengundang banyak pertanyaan karena dilakukan di tempat yang tak biasa dan di sela-sela berjalannya proses seleksi calon hakim agung.

Bahrudin dan Sudrajad sudah membantahnya. Keduanya membantah melakukan lobi khusus dan menyatakan pertemuan itu tak pernah direncanakan sebelumnya.

Terkait pergeseran Bahrodin, sampai saat ini belum ada alasan resmi dari fraksi. Abdul Malik Haramain telah mulai mengikuti rapat di Komisi III dengan agenda fit and proper test calon hakim agung. (Yus/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya