Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, kebijakan pencabutan pentil ban sesuai aturan berlaku. Hal ini menyusul banyaknya pihak yang mempertanyakan payung hukum tindakan Dinas Perhubungan DKI.
"Cabut pentil ya cabut saja. Polisi saja pada ikut kok. Ada celah yang lain, kan boleh dimasukkan ke situ, poin itu yaitu cara lain yang mendidik," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Demikian juga dengan tidak diperlukannya anggaran khusus untuk melaksanakan tindakan cabut pentil ban, menurut Ahok, karena hal ini merupakan kegiatan rutin. Kebijakan itu menjadi alternatif lain guna mendidik warga agar tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
Di luar penindakan cabut pentil ban, Dinas Perhubungan DKI juga akan memberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial, misalnya membersihkan sungai.
"Di situ ada aturan kerja sosial juga. Besok saya mau ke jaksa sama Pengadilan Negeri lagi untuk bahas soal ini semua," tegas Ahok.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga menegaskan, tindakan cabut pentil ban berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran Rambu-rambu dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Itu tindakan sebagai mediator supaya pelanggar dan aparat ketemu di kantor untuk kemudian ditindaklanjuti proses hukum. Karena saat penindakan, para pelanggar tidak ada di lokasi," ujar Sunardi. (Rmn/Sss)
"Cabut pentil ya cabut saja. Polisi saja pada ikut kok. Ada celah yang lain, kan boleh dimasukkan ke situ, poin itu yaitu cara lain yang mendidik," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Demikian juga dengan tidak diperlukannya anggaran khusus untuk melaksanakan tindakan cabut pentil ban, menurut Ahok, karena hal ini merupakan kegiatan rutin. Kebijakan itu menjadi alternatif lain guna mendidik warga agar tidak memarkir kendaraan secara sembarangan.
Di luar penindakan cabut pentil ban, Dinas Perhubungan DKI juga akan memberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial, misalnya membersihkan sungai.
"Di situ ada aturan kerja sosial juga. Besok saya mau ke jaksa sama Pengadilan Negeri lagi untuk bahas soal ini semua," tegas Ahok.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga menegaskan, tindakan cabut pentil ban berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran Rambu-rambu dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Itu tindakan sebagai mediator supaya pelanggar dan aparat ketemu di kantor untuk kemudian ditindaklanjuti proses hukum. Karena saat penindakan, para pelanggar tidak ada di lokasi," ujar Sunardi. (Rmn/Sss)