Tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mencokok Lurah Fanda Fadly Lubis, terkait dugaan korupsi dana kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger tahun 2012 senilai Rp 450 juta. Penangkapan tersangka yang menjabat lurah di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, Jumat 11 Oktober 2013 lalu.
"Pada tahun anggaran 2012 Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI sesuai DPA Kelurahan Ceger," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Untung menuturkan selain Fanda, tim jaksa intelijen juga menangkap Zaitul Akmam selaku Bendahara Kelurahan Ceger, yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya juga sudah ditahan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut, dan ternyata kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif," imbuh Untung.
Ia menambahkan kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan.
"Perbuatan Lurah dan Bendahara Ceger itu merugikan negara kurang lebih Rp 450 juta," pungkas Untung.(Adi)
"Pada tahun anggaran 2012 Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI sesuai DPA Kelurahan Ceger," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Untung menuturkan selain Fanda, tim jaksa intelijen juga menangkap Zaitul Akmam selaku Bendahara Kelurahan Ceger, yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya juga sudah ditahan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut, dan ternyata kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif," imbuh Untung.
Ia menambahkan kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan.
"Perbuatan Lurah dan Bendahara Ceger itu merugikan negara kurang lebih Rp 450 juta," pungkas Untung.(Adi)