Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Zaitul Akmam. Penangkapan itu terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan 6 kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.
"Kegiatan itu adalah Gerakan Sayang Ibu, Pemahaman Kebangsaan, SDM Kemasyarakatan, penyuluhan kesehatan, wawasan aparatur kelurahan, kewirausahaan ekonomi lemah, dan pengadaan bahan baku kerja bakti," katanya di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Kecurigaan itu, lanjut Silvia, terlihat saat Kejari melakukan penyelidikan laporan yang disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI (BPKP). Dari situlah diketahui kegiatan itu tidak sesuai atau fiktif.
"Setelah dokumen dikirim, kami lakukan penyidikan dokumen. Dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) ada kegiatan, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau fiktif," jelas dia.
Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan pemanggilan lurah dan bendahara. Sampai akhirnya pada Jumat 11 Oktober lalu Kejari menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Setelah kami periksa, kami lakukan penahanan pada Jumat lalu. Sekarang ditahan di Rutan Cipinang," tandas Silvia. (Rmn/Sss)
Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan 6 kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.
"Kegiatan itu adalah Gerakan Sayang Ibu, Pemahaman Kebangsaan, SDM Kemasyarakatan, penyuluhan kesehatan, wawasan aparatur kelurahan, kewirausahaan ekonomi lemah, dan pengadaan bahan baku kerja bakti," katanya di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Kecurigaan itu, lanjut Silvia, terlihat saat Kejari melakukan penyelidikan laporan yang disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI (BPKP). Dari situlah diketahui kegiatan itu tidak sesuai atau fiktif.
"Setelah dokumen dikirim, kami lakukan penyidikan dokumen. Dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) ada kegiatan, tapi ternyata tidak dilaksanakan atau fiktif," jelas dia.
Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan pemanggilan lurah dan bendahara. Sampai akhirnya pada Jumat 11 Oktober lalu Kejari menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Setelah kami periksa, kami lakukan penahanan pada Jumat lalu. Sekarang ditahan di Rutan Cipinang," tandas Silvia. (Rmn/Sss)