Gatot Supiartono Ajukan Penangguhan Penahanan

Auditor Utama BPK Gatot Supiartono resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan Holly Angela.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2013, 20:45 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 20:45 WIB
gatot2-131017c.jpg
Auditor Utama BPK Gatot Supiartono resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan Holly Angela. Kuasa hukum Gatot pun akan melayangkan surat penangguhan penahanan.

"Praperadilan nanti dulu, minimal penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Afrian mengungkapkan, untuk permohonan penangguhan kliennya itu diajukan berdasarkan unsur jaminan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat Gatot.

"(Permohonan penangguhan) secepatnya akan disampaikan," lanjut Afrian.

Sementara itu, Kanit V Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengungkapkan, Gatot yang merupakan suami siri Holly itu resmi ditahan hingga proses selanjutnya.

"Malam ini dia resmi ditahan hingga 20 hari ke depan," jelas Agus. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya