MK Harus Jelaskan Uji Materi Pemilu Serentak Digantung 7 Bulan

Ray Rangkuti mengatakan, MK harus memberikan klarifikasi penyebab belum dibacakannya putusan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2013, 19:21 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 19:21 WIB
ray-rangkuti-130517c.jpg
Perkara pengujian undang-undang atau uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak belum juga diputus selama 7 bulan lamanya. "Digantungnya" perkara itu tentu membuat para Pemohon bertanya-tanya.

Salah satu Pemohon yang juga Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, MK harus memberikan klarifikasi penyebab belum dibacakannya putusan itu.

"Apakah ini karena beban mereka yang begitu tinggi atau justru ada tekanan poliitk yang masuk ke dalam?" kata Ray di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

"Atau ada partai politik yang tidak terlalu suka bahwa pemilu diselesaikan serentak?" sambung Ray.

Menurut Ray, jika dugaan ada parpol yang tidak suka, tentu bisa terdeteksi nanti ketika pembahasan Pemilu serentak di Komisi II.

"Kan ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung," ucap Ray.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyambangi MK. Maksud kedatangan mereka adalah mempertanyakan nasib perkara uji materi UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, perkara yang teregister dengan No 14/PUU-XI/2013 tersebut sudah sejak Maret 2013 atau 7 bulan lamanya 'digantung' tanpa putusan.

Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon yang tergabung dalam aliansi, yakni Effendi Gazali, Saldi Isra, Iman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan Slamet Effendy Yusuf. (Tfq)

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK memutuskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilaksanakan serentak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya