Jadi Tersangka Korupsi CCTV, Kasudin Kominfo Jakpus Siap Dicopot

Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat Ridha Bahar, tersangka kasus korupsi CCTV Monas siap dicopot.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Okt 2013, 15:13 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 15:13 WIB
ridha-bahar-1-131024b.jpg
Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat Ridha Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Atas statusnya itu, dia mengaku siap dicopot dari jabatannya.

"Sampai saat ini belum ada surat itu. Intinya kita menerima perintah pimpinan," kata Ridha saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Ridha mengatakan, selama ini sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Termasuk pengadaan closed circuit television (CCTV) yang menurutnya sudah sesuai Pergub No. 101.

"Ada keputusan pimpinan terkait Pergub 101, ada pelimpahan kewenangan kawasan Monas ke walikota untuk mendukung itu. Dibangunlah fasilitas untuk mengelola kawasan Monas termasuk CCTV," jelasnya.

Kini, Ridho sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia enggan menyebutkan materi pemeriksan yang dijalani. "Janganlah kalau isi pemeriksaan," tandasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua dari 3 tersangka yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Tersangka lain adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah Dario dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Kasudin Kominfo.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya