KPK telah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasana olahraga Hambalang. Machfud diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar.
"Kemungkinan bisa MS yang diuntungkan. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (6/11/2013).
Selanjutnya, kata Johan, Machfud diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Machfud diketahui sebagai mantan Direktur PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. (Mut)
"Kemungkinan bisa MS yang diuntungkan. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (6/11/2013).
Selanjutnya, kata Johan, Machfud diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Machfud diketahui sebagai mantan Direktur PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. (Mut)