Pengacara: Takut Vanny Kabur, Cara Berpikir Kejari Salah

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat beralasan penahanan Vanny Rossyane di Rutan Pondok Bambu karena takut akan kabur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Nov 2013, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 15:05 WIB
vanny-jenguk-130920-c.jpg
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah penahanan Vanny Rossyane. Kejaksaan beralasan, tersangka kasus narkoba sekaligus mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu dikhawatirkan melarikan diri.

"Alasannya di surat perintah penahanan nomor: Print-8082/0.1.24/EP.2/11/2013 dikhawatirkan melarikan diri," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, Kamis (7/11/2013).

Menurut Windu, alasan itu sangat tidak masuk akal. Apalagi kliennya itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat. "Bagaimana mau melarikan diri, dia direhab," ujar Windu.

Windu meragukan kliennya tersebut bisa sembuh sepenuhnya dari ketergantungan narkoba dengan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Bagaimana Vanny akan sembuh dari narkoba kalau orang dalam proses penyembuhan tiba-tiba ditahan di Rutan Pondok Bambu. Cara berpikir yang salah dari kejaksaan itu harus dikritik dan dilawan," tandas Windu.

Vanny ditangkap polisi di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, pada Senin 16 September lalu. Setelah dibekuk, Vanny menduga dirinya dijebak.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 7 Oktober 2013 hingga 15 November 2013. Vanny kemudian direhabilitasi di Lido, setelah permohonannya dikabulkan Direktorat Narkoba Polri. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya