Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Hendarko Hudoyo dan mantan Direktur Operasioal Perum PPD Asep Kusnan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, kedua tersangka itu diduga menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sewaktu menjabat pada 2006.
"Terkait kasus tindak korupsi di Perum PPD. Nilainya sekitar Rp 7.537.000.000. Tersangka ada 2, yakni Asep Kusnan dan Hendarko Hudoyo," kata Silvia Desty Rosalina di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/11/2013).
Silvia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan depo penampungan PPD pada 2006. Penjualan tersebut mulanya bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD. "Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya," tambah Silvia.
Lebih lanjut, Silvia mengatakan, selain kedua tersangka, pihaknya juga membidik 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan seorang notaris.
"Ini merupakan pemeriksaan tahap 2. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti. Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelas Silvia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ali/Mvi)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, kedua tersangka itu diduga menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sewaktu menjabat pada 2006.
"Terkait kasus tindak korupsi di Perum PPD. Nilainya sekitar Rp 7.537.000.000. Tersangka ada 2, yakni Asep Kusnan dan Hendarko Hudoyo," kata Silvia Desty Rosalina di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/11/2013).
Silvia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan depo penampungan PPD pada 2006. Penjualan tersebut mulanya bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD. "Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya," tambah Silvia.
Lebih lanjut, Silvia mengatakan, selain kedua tersangka, pihaknya juga membidik 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan seorang notaris.
"Ini merupakan pemeriksaan tahap 2. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti. Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelas Silvia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ali/Mvi)