Penggeledahan rumah Anas Urbaningrum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sekitar 5 jam. Penyidik terus saja mondar-mandir di 2 rumah Anas yang beralamat di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (12/11/2013), penyidik KPK menurunkan mesin berukuran sedang dari mobil Toyota Avanza hitam. Mesin yang diduga alat penghitung uang itu langsung dibawa masuk ke rumah Anas yang bernomor C4-7.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang dari dalam rumah Anas. Barang-barang tersebut dikumpulkan di pendopo rumah yang biasa dijadikan sebagai tempat diskusi oleh ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Saat dikonfirmasi, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, enggan mengungkapkan barang apa saja yang telah diamankan penyidik KPK. "Nanti saya jelaskan," ujar Firman sambil masuk ke dalam rumah Anas.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret-nyeret nama istri Anas, Attiyah Laila. Nama Attiyah disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusnidar.
Dalam dakwaan itu, nama Attiyah disebut sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Direktur Utama perusahaan itu, Mahfud Suroso, telah menjadi tersangka dalam kasus Hambalang karena diduga menerima aliran dana.
Sementara, Anas juga telah berstatus sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. (Eks/Sss)
Pantauan Liputan6.com, Selasa (12/11/2013), penyidik KPK menurunkan mesin berukuran sedang dari mobil Toyota Avanza hitam. Mesin yang diduga alat penghitung uang itu langsung dibawa masuk ke rumah Anas yang bernomor C4-7.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang dari dalam rumah Anas. Barang-barang tersebut dikumpulkan di pendopo rumah yang biasa dijadikan sebagai tempat diskusi oleh ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Saat dikonfirmasi, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, enggan mengungkapkan barang apa saja yang telah diamankan penyidik KPK. "Nanti saya jelaskan," ujar Firman sambil masuk ke dalam rumah Anas.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret-nyeret nama istri Anas, Attiyah Laila. Nama Attiyah disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusnidar.
Dalam dakwaan itu, nama Attiyah disebut sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Direktur Utama perusahaan itu, Mahfud Suroso, telah menjadi tersangka dalam kasus Hambalang karena diduga menerima aliran dana.
Sementara, Anas juga telah berstatus sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. (Eks/Sss)