Imigrasi Siap Tarik Paspor Walikota Palembang

Imigarasi Palembang akan terus memantau kedua pejabat publik tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2013, 18:18 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 18:18 WIB
paspor-130725a.jpg
Munculnya SKEP KPK No KEP-885/01/12/2013 tertanggal 11 Desember 2013 yang berisi pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap 2 pejabat publik di Sumatera Selatan yakni Walikota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri langsung mendapat respons Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

"Kami sudah menerima surat tersebut pada pukul 16.21 WIB. Sesuai dengan fungsi tugas Imigrasi, kami telah melakukan koordinasi agar tercegah beserta istrinya tidak akan meninggalkan Indonesia. Terutama dari Palembang baik dari jalur udara maupun laut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam.

Safar juga mengaku memiliki kewenangan untuk segera menarik paspor milik kedua pejabat publik tersebut. "Kemungkinan akan kita tarik, namun kita masih akan terus pantau. Yang jelas akan ada serah terima, tapi saya rasa keduanya pasti akan terus kooperatif dan juga mengerti tentang masalah ini," tambahnya.

Menurut Safar, Palembang memiliki beberapa jalur transportasi yang langsung menuju beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. "Baik dari udari maupun laut, ada penerbangan maupun penyeberangan menuju Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Namun pihaknya tidak memiliki kekhawatiran seperti kasus Gayus yang beberapa waktu lalu dapat mengelabui Imigrasi dan tetap bepergian walau telah mendapat cekal dari KPK.

Menurut catatan pihaknya, Romi Herton beserta istrinya memiliki paspor yang dibuat di Kantor Imigrasi Palembang dan baru akan berakhir pada 28 Desember mendatang. "Sementara paspor Budi Antoni Al Jufri akan habis masa berlakunya pada 25 November 2014, namun kita tidak memiliki catatan paspor atas nama istrinya," ujar Safar. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Kasus Suap MK, KPK Cekal 2 Kepala Daerah dan Istrinya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya