Polda Belum Terima Surat Permohonan Pemeriksaan RW Korban Sitok

Kasus Sitok Srengenge dilimpahkan dari Subdit Renakta ke Kamneg Polda Metro Jaya.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Des 2013, 19:24 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 19:24 WIB
rikwanto-wilayah130718b.jpg
Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan dari kuasa hukum RW (22), mahasiswi korban asusila sastrawan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge mengenai lokasi pemeriksaan. Hal ini karena RW tidak merasa nyaman saat diperiksa di Polda Metro Jaya seperti pada Kamis 12 Desember lalu.

"Kemarin waktu datang, korban tidak berkenan dilakukan pemeriksan di Polda. Merasa tidak kondusif. Jadi kuasa hukumnya meminta untuk mengajukan surat permohonan diperiksa di mana dan kapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Namun, hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan tersebut. "Kemarin rencananya besok (Selasa) akan dikirimkan surat permohonan, tetapi hingga kini belum diterima penyidik," lanjutnya.

Terkait rencana pemeriksaan di luar Mapolda Metro Jaya, Rikwanto menegaskan, tergantung isi surat permohonan yang akan diajukan oleh kuasa hukum RW (22). Kemudian penyidik akan mempelajari surat permohonan tersebut.

"Rencana diperiksa di luar Polda, kita lihat surat permohonannya seperti apa dan dipelajari. Apakah layak atau tidak. Jika ingin mengajukan silakan," kata Rikwanto.

Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge kepada mahasiswi RW (22) dilimpahkan dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) kepada Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Apa alasan pemindahan, Rikwanto enggan menggungkapkannya. Dia hanya mengatakan, proses pemeriksaan saat ini pemeriksaan terus berjalan.

Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge sendiri dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili seorang mahasiswi berinisial RW. Akan tetapi hingga usia kehamilan korban menginjak 7 bulan, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggungjawab atas perbuatan yang telah ia perbuat.

Namun, Dwi Ria Latifa, kuasa hukum sastrawan Sitok Srengenge (SS) mengatakan, kliennya mempunyai bukti berupa print out hasil komunikasi antara Sitok dengan mahasiswi RW ketika Sitok ingin bertanggung jawab atas perbuatan tindak asusilanya terhadap RW. (Mvi/Mut)

[Baca juga: Hamil 7 Bulan, RW Tak Sudi Dinikahi Sastrawan Sitok Srengenge]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya