Jika Batal Dilantik di Rutan, Bupati Hambit Bintih Pasrah

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengaku tidak akan menyesal jika batal dilantik meski pihak Kemendagri sudah menyetujui.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Des 2013, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 15:00 WIB
hambit-kpk-4-131017b.jpg
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengaku pasrah jika akhirnya batal dilantik menjadi pemimpin kepala daerah di salah satu kabupaten Kalimantan Tengah itu. Sebab, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin terkait pelantikan tersebut.

"Ya kita ikuti aturan saja, kan harus tunduk dengan aturan hukum yang ada," kata Hambit saat akan mengikuti acara Natal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Hambit tidak akan menyesal apabila batal dilantik sebagai Bupati. "Enggak, enggak (menyesal)," ujar Hambit singkat.

Hambit dikabarkan akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas di Rumah Tahanan KPK. Pelantikan tersebut setelah dirinya menang dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri pun telah melayangkan surat ke KPK terkait pelantikan tersebut. Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari surat dimaksud dan belum memberikan keputusan apakah akan disetujui atau tidak.

"Mungkin Jumat nanti ada keputusan dari pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasai wartawan di Jakarta. (Ado/Ism)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:
[VIDEO] Hambit Bintih Dilantik di Rutan, Ini Pandangan Warga 
Bupati Hambit Bintih Segera Dilantik di Sel, KPK: Banyak Mudharat
Wabup Gunung Mas Mengaku Tak Pernah Ketemu Akil Mochtar

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya