2.046 Laporan Hakim `Nakal` Diterima KY Selama 2013

Laporan dugaan penerimaan suap paling banyak disampaikan oleh masyarakat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Des 2013, 11:55 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 11:55 WIB
hakim-ilustrasi-131126b.jpg
Komisi Yudisial menerima 2.046 laporan dari masyarakat terkait perilaku hakim selama 2013. Laporan dugaan penerimaan suap paling banyak disampaikan oleh masyarakat.

"Laporannnya jauh lebih banyak dugaan suap, terlepas terbukti atau tidak terbukti," kata Ketua KY Suparman Marzuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Selain suap, laporan yang juga banyak disampaikan oleh masyarakat antara lain perilaku hakim yang tidak disiplin sidang dan mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknis yudusial. "Lalu ketiga, laporan soal perilaku moral. Seperti narkoba dan perselingkuhan," ujarnya.

Suparman menambahkan, laporan-laporan itu tidak semua dibahas pada sidang panel KY. Dari 2.046 laporan, hanya 598 yang dibahas. Dari jumlah yang dibahas itu, 352 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, sementara 246 laporan bisa diusut.

Selama 2013 ini, laporan masyarakat yang dinyatakan terbukti sebanyak 84, 53 di antaranya berujung pada rekommendasi penjatuhan sanksi pad ahakim yang dilaporkan. Dalam tahun ini pula sebanyak 710 pihak dipanggil untuk diperiksa.

Sampai akhir Desember 2013, sebanyak 115 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim sanksi sedang, dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat.

"Ada yang diberhentikan dengan hormat, sebagian diberhentikan dengan hak pensiun, sebagian non palu 2 tahun, dan ada yang non palu setahun," ujar Suparman. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya