Pemanjat Tembok Kedubes Australia Berstatus Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad sebagai tersangka setelah memanjat dan masuk ke dalam area Kedubes Australia.

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Des 2013, 22:26 WIB
Diterbitkan 31 Des 2013, 22:26 WIB
tangkap-xyz121210e.jpg
Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad (43) sebagai tersangka setelah memanjat dan masuk ke dalam area Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta pada Sabtu 28 Desember lalu.

Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan Mohammad ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam.

"Iya, dia menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam," ujar Rikwanto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan pria yang nekat memanjat tembok Kedubes Australia. Namun, untuk hasil pemeriksaan, Rikwanto belum bisa menyebutkannya.

"Masih kami periksa dan mungkin hasilnya akan diketahui bulan depan," tandasnya.

Diinformasikan, pria yang mengaku tinggal di Jalan Babakan RT 002 RW 01 No.59, Kecamatan Bancar Waru, Kelurahan Ciawi, Bogor itu memanjat Kedubes Australia sekitar pukul 09.50 WIB. Dia berhasil masuk ke dalam gedung menggunakan tali tambang.

Namun setelah itu, Mohammad langsung diamankan Pamdal dan anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya. (Ado)

Baca juga:
Pria Pemanjat Dinding Kedubes Australia Diperiksa Kejiwaannya
Australia Keluarkan `Travel Warning` ke Indonesia, Ini Alasannya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya