PJI Siap Beri Advokasi Jaksa Tersandung Hukum

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menawarkan bantuan hukum kepada Jaksa Subri, mantan Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, NTB.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2014, 19:14 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2014, 19:14 WIB
andhi-nirwanto-140121c.jpg
Diringkusnya Jaksa Subri dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap Rp 219 juta oleh seorang pengusaha bernama Lusita Anie Razak. Tak pelak Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menawarkan bantuan hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu.

"Kalau dia ingin dibantu ya kita siapkan," kata Ketua Umum PJI Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Dikatakan Andhi, bantuan hukum berupa penyediaan pengacara memang menjadi tugas PJI, karena itu pihaknya telah menyodorkan bantuan hukum kepada Subri. Namun diterima atau tidaknya bantuan tersebut diserahkan seluruhnya kepada jaksa yang terbelit kasus.

"Pengacara sebenarnya diserahkan kepada yang bersangkutan, kalau tidak mau didampingi ya tidak masalah," ungkap Andhi.

Andhi yang juga Wakil Jaksa Agung itu mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah Jaksa Subri telah diperiksa penyidik KPK. Meski sudah lama diperiksa namun bisa jadi belum diperiksa penyidik.

"Saya belum mendengarkan berapa kali (Subri) diperiksa oleh KPK. Kan ada yang sudah lama ditahan tapi belum diperiksa," ungkap dia.

Sementara dia, membantah bila PJI tak berupaya memberi bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terbelit kasus pembunuhan. Upaya bantuan hukum sudah ditawarkan sejak Antasari ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2009 silam.

"Sejak ditahan di Polda PJI sudah aktif, itu bentuk daripada advokasi," kilah Andhi.

Sekretaris Umum PJI Feri Wibisono mengaku telah menawarkan bantuan hukum berupa penyediaan pengacara untuk Antasari. Namun, diakuinya pihaknya terlambat dan ragu-ragu atas kasus yang membelit Antasari ketika itu.

"Pada waktu itu PJI ragu-ragu untuk memberikan bantuan karena posisinya yang terbebas dari kejaksaan," ungkap Feri.

"Dan kebetulan KPK ada ketentuan berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, lagi diproses soal pemberian bantuan hukum kepada pimpinan yang terbelit hukum,"sambung mantan Direktur Penuntutan KPK.

Antasari maupun Subri merupakan pegawai di Korps Adhyaksa. Keduanya tersandung dengan hukum.

Antasari kini tengah mendekam di Lapas kelas I A Dewasa Tangerang untuk mejalani hukuman selama 18 tahun atas kasus pembunuhan Nasruddin.

Sedangkan Jaksa Subri telah berstatus tersangka dan tengah diproses oleh penyidik KPK. Jaksa Subri kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Praya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013. (Edo/Sss)

Baca juga :

Andhi Nirwanto Jabatan Wakil Jaksa Agung Itu Puncak
Mission Impossible Kejaksaan Agung 2014
Kasus Suap Kepala Pidana Khusus Kejari Praya NTB Dinonaktifkan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya