Pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkan rencana pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 12 Februari mendatang.
Namun, Gamawan yang ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, mengatakan pelantikan pasangan Seokarwo-Saifullah akan tetap dilaksanakan. Hal itu didasari karena putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat.
"Putusan MK itu kan final mengikat, itu harus ditaati oleh semua pihak. Saya sangat patuh dengan itu selama ini, walaupun dengan segala persoalan. Contohnya, pernah ada surat Pak Akil untuk menunda pelantikan, tapi karena keputusan MK final mengikat, saya jalan terus, saya abaikan itu, saya taat kepada keputusan majelis," kata Gamawan, Senin (3/2/2014).
Gamawan melanjutkan, pelantikan pasangan Pakde Karwo dan Gus Ipul itu sudah legal dengan ditandai sudah keluarnya Keputusan Presiden. Jadi, proses pelantikan berjalan dan proses hukum juga ikut berjalan.
"Saya taati hukum. Silakan gugat, proses, ya kita tunggu itu. Tapi pelantikan kan sudah final mengikat. Keppres juga sudah keluar, lantik dulu. Biar itu berjalan, nanti proses hukum juga berjalan, kita hormati putusan hukum itu. Kalau ada putusan hukum baru, kita lihat nanti bagaimana," ujar Gamawan.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada oleh KPK pernah mengungkapkan kalau pemenang Pilkada Jatim 2013 adalah pasangan Khofifah-Herman, bukan pasangan Soekarwo-Saifullah. (Ado/Sss)
Baca juga:
Kubu Khofifah Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Gubernur Jatim
Kuasa Hukum Khofifah: Putusan MK Soal Pilkada Jatim Cacat Hukum
Khofifah: Pernyataan Akil Mengejutkan, MK Harus Beri Penjelasan
Namun, Gamawan yang ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, mengatakan pelantikan pasangan Seokarwo-Saifullah akan tetap dilaksanakan. Hal itu didasari karena putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat.
"Putusan MK itu kan final mengikat, itu harus ditaati oleh semua pihak. Saya sangat patuh dengan itu selama ini, walaupun dengan segala persoalan. Contohnya, pernah ada surat Pak Akil untuk menunda pelantikan, tapi karena keputusan MK final mengikat, saya jalan terus, saya abaikan itu, saya taat kepada keputusan majelis," kata Gamawan, Senin (3/2/2014).
Gamawan melanjutkan, pelantikan pasangan Pakde Karwo dan Gus Ipul itu sudah legal dengan ditandai sudah keluarnya Keputusan Presiden. Jadi, proses pelantikan berjalan dan proses hukum juga ikut berjalan.
"Saya taati hukum. Silakan gugat, proses, ya kita tunggu itu. Tapi pelantikan kan sudah final mengikat. Keppres juga sudah keluar, lantik dulu. Biar itu berjalan, nanti proses hukum juga berjalan, kita hormati putusan hukum itu. Kalau ada putusan hukum baru, kita lihat nanti bagaimana," ujar Gamawan.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada oleh KPK pernah mengungkapkan kalau pemenang Pilkada Jatim 2013 adalah pasangan Khofifah-Herman, bukan pasangan Soekarwo-Saifullah. (Ado/Sss)
Baca juga:
Kubu Khofifah Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Gubernur Jatim
Kuasa Hukum Khofifah: Putusan MK Soal Pilkada Jatim Cacat Hukum
Khofifah: Pernyataan Akil Mengejutkan, MK Harus Beri Penjelasan