Polresta Bandar Lampung segera memanggil 2 pejabat Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) terkait kasus pembuangan pasien miskin bernama Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (64). Dua pejabat itu adalah Kasubbag Umum dan Humas Heriyansyah dan Kepala Ruangan Rawat Inap E2, Mahendri.
"Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka yang telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandar Lampung, Senin (4/2/2014).
Dery menambahkan, penyidik juga sudah memanggil 6 orang dari RSU Dadi Tjokro. Enam orang itu terdiri dari dokter dan perawat. Keterlibatan 2 pejabat rumah sakit itu akan diketahui setelah pemeriksaan 6 tersangka pada hari ini.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang ini memang disuruh oleh orang lain," kata dia.
Menurut Dery, tersangka kasus pembuangan pasien hingga saat ini masih berjumlah 6 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, ke depan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah itu dilakukan rekonstruksi.
"Kami akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui, bagaimana kejadian yang sebenarnya pada saat itu. Untuk mobil yang dijadikan alat bantu membuang korban, saat ini masih di Polresta dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dery.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka dalam ini. Mereka adalah sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi (perawat di bagian rawat inap), Andi dan Andika (bagian sanitasi), Adi (petugas kebersihan rumah sakit), serta Rudi (seorang juru parkir). (Ant/Eks/Yus)
Baca juga:
Pejabat RSU Bandar Lampung Diduga Perintahkan Pembuangan Pasien
[VIDEO] Buang Pasien Miskin, 6 Petugas RS di Lampung Ditahan
Ratusan Rumah di Kabupaten Serang Terendam
"Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka yang telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandar Lampung, Senin (4/2/2014).
Dery menambahkan, penyidik juga sudah memanggil 6 orang dari RSU Dadi Tjokro. Enam orang itu terdiri dari dokter dan perawat. Keterlibatan 2 pejabat rumah sakit itu akan diketahui setelah pemeriksaan 6 tersangka pada hari ini.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang ini memang disuruh oleh orang lain," kata dia.
Menurut Dery, tersangka kasus pembuangan pasien hingga saat ini masih berjumlah 6 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, ke depan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah itu dilakukan rekonstruksi.
"Kami akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui, bagaimana kejadian yang sebenarnya pada saat itu. Untuk mobil yang dijadikan alat bantu membuang korban, saat ini masih di Polresta dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dery.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka dalam ini. Mereka adalah sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi (perawat di bagian rawat inap), Andi dan Andika (bagian sanitasi), Adi (petugas kebersihan rumah sakit), serta Rudi (seorang juru parkir). (Ant/Eks/Yus)
Baca juga:
Pejabat RSU Bandar Lampung Diduga Perintahkan Pembuangan Pasien
[VIDEO] Buang Pasien Miskin, 6 Petugas RS di Lampung Ditahan
Ratusan Rumah di Kabupaten Serang Terendam